• Beranda
  • Berita
  • Usia tak lagi jadi kriteria PPDB di SMK Jakarta Barat

Usia tak lagi jadi kriteria PPDB di SMK Jakarta Barat

3 Juni 2021 17:08 WIB
Usia tak lagi jadi kriteria PPDB di SMK Jakarta Barat
SMK 60 Jakarta Barat siap menerima siswa melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (3/6/2021) ANTARA/Anisyah Rahmawati.

Tidak lagi usia, tetapi murni dari nilai rapor siswa

Usia kini tidak lagi menjadi kriteria utama dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jakarta Barat.

"Tidak lagi usia, tetapi murni dari nilai rapor siswa," kata Kepala Sekolah SMK Negeri 60 Jakarta Barat, Dadan saat ditemui Antara di ruang kerjanya, Kamis.

Dadan menjelaskan saat ini proses pendaftaran PPBD di SMK 60 sedang berlangsung memasuki tahap prapendaftaran.

Tahap ini, ditujukan bagi calon peserta baru yang lulus maksimal dua tahun terakhir, calon peserta dari luar DKI dan juga lulusan sekolah yang berasal dari luar negeri, ujar Dadan.

Baca juga: Menyambut PPDB 2021

Prapendaftaran ini dimaksudkan untuk memudahkan calon peserta didik dalam memasukkan data nilai rapor ke dalam sidalira (sistem pendaftaran nilai rapor).

"Jadi, ketika siswa sudah memasukkan nilai rapornya ke dalam sistem, setelah itu secara otomatis langsung memasuki tahap seleksi," ujar Dadan.

PPDB akan dibuka mulai pada 7-9 Juni 2021 dan akan ditutup pendaftaran pada 9 Juni pukul 15.00, setelah itu akan diumumkan bagi yang lolos pada 10 Juni 2021.


Kepala SMK 60 Jakarta Barat Dadan menyebut seleksi PPDB mengacu kepada nilai rapor sepenuhnya. ANTARA/ Anisyah Rahmawati.

SMK sendiri tidak menetapkan sistem zonasi, sehingga dari wilayah mana saja dapat mendaftar ke SMK manapun termasuk SMK 60.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jaktim buka posko pengaduan PPDB 2021

Terdapat beberapa jalur masuk melalui seleksi yakni akademik dan non akademik. Jalur akademik dapat berupa prestasi di bidang olahraga, seni, dan organisasi lainnya, sedangkan akademik ada prestasi yang diraih melalui nilai rapor.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang tidak mampu atau mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat langsung mendaftar melalui jalur afirmasi.

Sekolah SMK 60 juga menerima untuk calon peserta berkebutuhan khusus dengan kuota dua orang di setiap kelas, akan tetapi hanya untuk golongan ringan yang dapat mendaftar di SMK 60.

Bagi calon peserta didik baru yang mengalami kesulitan berkomunikasi secara daring atau gaptek (gagap teknologi), bisa langsung mendatangi posko layanan di dinas pendidikan masing-masing atau bisa juga berkonsultasi melalui ponsel.

Baca juga: Disdik: PPDB 2021 disusun dekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021