Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah oleh terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.Hari ini ada lima saksi yang kami hadirkan, ada Plt Gubernur Sulsel
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mencecar lima orang saksi yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya terkait kasus suap tersebut.
"Hari ini ada lima saksi yang kami hadirkan, ada Plt Gubernur Sulsel, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Kepala Bidang PUTR, dan dua lainnya ajudan dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah," ujarnya.
Adapun lima saksi yang dihadirkan, yaitu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Rudy Djamaluddin, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Edy Jaya Putra, dan dua mantan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri dan Muh Salman Nasir.
JPU Asri Irwan mencecar Sudirman Sulaiman mengenai sejumlah proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Agung Sucipto yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba serta keterkaitan hubungan dirinya dengan terdakwa.
Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak tahu proyek apa yang dikerjakan oleh PT Agung Perdana Bulukumba, dan dirinya mengaku tidak pernah mengenal Agung Sucipto.
Andi Sudirman mengaku baru mengenal Agung Sucipto, setelah Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Dalam kesaksiannya itu, Andi Sudirman juga pernah memberikan pertimbangan kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, jika Edy Rahmat belum pantas untuk menjabat Sekretaris Dinas PUTR.
"Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu. Kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelumnya, tim KPK mengelar OTT terhadap sejumlah orang di Jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.
Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah, karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar.
Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK memanggil empat saksi kasus suap Nurdin Abdullah
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021