Peraturan itu harus dipetakan, misalnya sudah disepakati desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan membahas secara perinci terkait dengan poin-poin krusial dalam desain Pemilu 2024, Kamis malam.
"Ada beberapa hal yang prinsip akan dibahas, antara lain hari pencoblosan dan total lama tahapan," kata Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam draf desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI, kata dia, lembaga tersebut mengajukan usulan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 21 Februari 2024 dan lamanya tahapan pemilu berlangsung selama 30 bulan.
Doli menilai waktu 30 bulan itu terlalu lama karena itu perlu dikaji secara mendalam mengapa KPU mengajukan usulan tersebut.
"Kami akan mengkaji mendalam kenapa KPU ajukan 30 bulan. Apakah ada tahapan-tahapan yang masih mungkin kurangi waktunya," kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa poin krusial yang akan dibahas terkait dengan peraturan-peraturan teknis pendukung, seperti peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslau (perbawaslu).
Baca juga: Komisi II DPR usulkan Pemilu 2024 tanggal 6 Maret
Menurut dia, ketika desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati, perlu ditentukan peraturan apa saja yang dibutuhkan, seperti peraturan teknis maupun prinsip.
"Peraturan itu harus dipetakan, misalnya sudah disepakati desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024. Itu harus kami lihat untuk mencapainya, peraturan apa yang dibutuhkan," katanya.
Selain itu, kata dia, terkait dengan anggaran Pemilu 2024 juga harus dibicarakan karena KPU dan Bawaslu sudah mengajukannya.
Doli mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu harus memerinci program-program apa saja yang akan dilaksanakan dan itu memiliki konsekuensi terhadap besaran anggaran.
Ia mengutarakan bahwa koordinasi dan komunikasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat dibutuhkan karena pemilu adalah "hajatan" demokrasi masyarakat.
"Nanti ada pihak-pihak terkait soal anggaran ada Bappenas, dan digitalisasi atau elektronisasi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BSSN," katanya.
Terkait dengan tahapan sengketa pemilu, kata Doli, harus koordinasi dengan MK karena banyak instansi dan institusi yang harus dikoordinasikan.
Selain itu, lanjut dia, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga harus disiapkan sehingga penyelenggara pemilu sehat, kuat, dan energik agar peristiwa di Pemilu 2019 tidak terulang.
Baca juga: Fraksi NasDem setuju jadwal Pemilu 2024 dimajukan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021