Dua pengurus pusat Partai Demokrat mengajukan syarat kepada 12 pengurus kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.Mediasi berlangsung hangat.
"Intinya bahwa kalau mau kami bicara mediasi mohon dipahami keputusan dari seluruh pemilik suara Partai Demokrat pada saat kongres (kelima, red.), yaitu menetapkan AD/ART, menetapkan ketua umum, dan itu juga sudah diberikan ke negara, diperiksa, dan akhirnya disahkan oleh Negara," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerangkan lebih mendetail syarat-syarat apa saja yang diajukan oleh pihak penggugat, yaitu dirinya sendiri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke-12 pengurus KLB saat mediasi.
"Isi lengkap syarat-syarat itu termuat dalam dokumen proposal yang telah diserahkan kepada pihak tergugat," kata Teuku Riefky.
Baca juga: Partai Demokrat dan kelompok KLB diminta mediasi sebelum sidang lanjut
Dalam pertemuan mediasi, yang berlangsung kurang lebih 5 jam, penggugat menyampaikan bahwa pihaknya ingin mediasi diawali dengan pengakuan bahwa DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh Negara.
"Begitu juga hasil kongres dan keterpilihan AHY sebagai ketua umum,” katanya menambahkan.
Dari keterangan Teuku Riefky, hakim mediator Bernadette Samosir dalam pertemuan tertutup itu telah memberi kesempatan bagi dua pihak menyampaikan pandangan terhadap isi gugatan.
Usai masing-masing pihak menyampaikan pandangannya, penggugat menyerahkan dokumen proposal kepada tergugat.
Proposal dari dua pengurus utama Partai Demokrat itu akan ditanggapi secara tertulis oleh para tergugat. Tanggapan secara tertulis kemudian akan diserahkan kepada penggugat dan hakim mediator saat pertemuan mediasi berikutnya di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada minggu depan (10/6).
"Ibu hakim mediasi mengatakan responsnya ditunggu secara tertulis 1 minggu. Kami akan menunggu hasilnya seperti apa," kata Riefky yang didampingi oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.
Saat ditanya mengenai kemungkinan damai, Teuku Riefky belum dapat memastikan ada titik temu antara dua pengurus Partai Demokrat dan pihak KLB.
Namun, dia menyebut mediasi berlangsung hangat.
Baca juga: Survei: Demokrat tembus 3 besar elektabilitas partai tertinggi
Sejauh ini, pihak tergugat dan kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada tanggal 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.
Saifudin mengatakan bahwa sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi.
Sebanyak 12 pengurus KLB yang digugat oleh Teuku Riefky dan AHY adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021