Polda Metro Jaya susun prosedur tilang sepeda

3 Juni 2021 19:42 WIB
Polda Metro Jaya susun prosedur tilang sepeda
Pesepeda memacu kecepatannya di jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (9/5/2021). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan mengkaji ulang jalur sepeda permanen yang ada di kawasan Jenderal Sudirman dikarenakan volume lalu lintas cukup padat pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB sedangkan intensitas pesepeda dinilai menurun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

belum ada yurisprudensi (tilang sepeda) di Indonesia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyusun prosedur untuk melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.

"Rapat koordinasi dengan CJS (Crime Justice System) terkait dengan pemberian sanksi pesepeda keluar jalur, akan kita laksanakan minggu depan dengan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Sambodo menjelaskan rapat itu akan menghasilkan kesepakatan sehingga menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP (standar prosedur operasi) yang akan kita terapkan, karena ini tentu baru pertama kali, belum ada yurisprudensi (tilang sepeda) di Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Pemberlakuan tilang sepeda tidak perlu tunggu pergub

Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah barang bukti yang disita sebagai bukti tilang.

"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si-pesepeda, tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama nanti akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Meski demikian Sambodo menegaskan penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.

"Ada upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan," pungkasnya.

Baca juga: Hari pertama tilang jalur sepeda, polisi catat 66 pelanggaran

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021