Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan besaran biaya pembuatan sertipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah itu maksimal Rp200.000."Maksimal Rp200.000, tidak boleh lebih. Provinsi Bengkulu ini masuk di kategori wilayah IV,"...
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendataan ATR/BPN Rejang Lebong, Sungatman di Rejang Lebong, Kamis mengatakan program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat ke wilayah itu pada tahun ini menyasar masyarakat pemilik bangunan dan lahan dalam dua kecamatan yakni Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Dataran.
"Biaya pengurusan sertipikat ini maksimal Rp200.000, ini sudah diputuskan berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong dan ini juga berdasarkan SKB tiga menteri jadi tidak boleh lebih," kata dia.
Dia menjelaskan, penentuan besaran biaya pengurusan sertipikat PTSL ini sudah diatur dalam SKB tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT, tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, di mana Provinsi Bengkulu masuk di kategori wilayah IV dengan besaran biaya yang bisa ditarik Rp200.000.
Baca juga: BPN Bogor larang aparatur wilayah tarik biaya dari program PTSL
"Maksimal Rp200.000, tidak boleh lebih. Provinsi Bengkulu ini masuk di kategori wilayah IV," terang dia.
Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, menerima program PTSL dari pemerintah pusat berupa penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT 3.013 bidang dan program Peta Bidang Tanah (PBT) untuk 4.000 bidang.
Program PTSL yang dulunya disebut sertipikat Prona ini tersebar dalam 21 desa dan kelurahan dalam wilayah Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Dataran, di mana dari kuota ini jumlah sertipikat yang sudah selesai dicetak sebanyak 1.051 bidang, tetapi belum dibagikan karena masih menunggu proses penerbitan desa-desa lainnya.
Kuota PTSL yang diterima Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri, kata Sungatman lebih banyak dari tahun sebelumnya hanya 1.206 bidang. Dengan adanya program PTSL ini kedepannya jumlah bangunan dan lahan yang di Rejang Lebong yang sudah bersertipakat berkisar 85 persen.
Baca juga: BPN: Biaya penerbitan sertifikat PTSL cuma Rp250.000
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tegaskan program PTSL tidak melalui formulir
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021