• Beranda
  • Berita
  • BPKN apresiasi Bappebti blokir 137 domain perdagangan berjangka ilegal

BPKN apresiasi Bappebti blokir 137 domain perdagangan berjangka ilegal

4 Juni 2021 10:22 WIB
BPKN apresiasi Bappebti blokir 137 domain perdagangan berjangka ilegal
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. ANTARA/HO-BPKN/am.

Kegiatan penawaran investasi seperti ini menjamur di dunia maya dan sangat beresiko merugikan bagi masyarakat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan tim satgas waspada investasi yang telah memblokir 137 domain perdagangan berjangka komoditi ilegal.

Domain perdagangan ilegal tersebut terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram dan 8 akun Facebook entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.

"Kegiatan penawaran investasi seperti ini menjamur di dunia maya dan sangat beresiko merugikan bagi masyarakat," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Rizal berharap penertiban secara berkala terus dilakukan dan jika perlu diberi efek jera bagi pelaku sehingga penawaran investasi ilegal dan mengarah ke penipuan ini bisa direduksi.

"Ini sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

"Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti

Dengan demikian sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Hati-hati jeratan Tiktok Cash, investasi bodong berwajah baru
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Pinjaman online ilegal kerap berganti nama
Baca juga: Satgas sebut fintech ilegal masih incar masyarakat terdampak pandemi

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021