Dikutip dari The Verge, Facebook selama ini jarang menghapus konten yang diunggah politikus meski pun isinya menuai perdebatan. Facebook berpendapat perusahaan swasta tidak perlu memberlakukan sensor untuk apa yang dikatakan politikus pada masyarakat.
Facebook selama ini memiliki daftar akun politikus yang tidak masuk ke moderasi konten dan pengecekan fakta, berbeda dengan akun pengguna biasa yang menjadi subjek untuk moderasi konten dan cek fakta.
Facebook baru akan bertindak pada akun politikus jika unggahan mereka bisa menyebabkan bahaya secara fisik atau berdampak pada pemungutan suara.
Lewat kebijakan baru Facebook, unggahan akun politikus tetap tidak masuk ke pengecekan fakta, namun, untuk aturan lainnya yang juga diterapkan ke pengguna biasa, antara lain soal perundungan siber.
Rencana kebijakan baru ini muncul setelah Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang dianggap berpengaruh terhadap kerusuhan pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook beberapa waktu lalu memutuskan untuk meneruskan blokir akun Trump, namun, mengkritik platform tersebut karena tidak memberikan tenggat waktu pemblokiran, dikutip dari Reuters.
Facebook dijadwalkan memberikan tanggapan atas keputusan dewan pengawas terhadap akun Donald Trump pada 5 Juni.
Baca juga: "Resiliency Initiative", upaya Facebook tumbuhkan toleransi di Asia
Baca juga: Twitter kembangkan fitur "tweet reactions"
Baca juga: Facebook ubah kebijakan, tak blokir klaim "COVID-19 buatan manusia"
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021