"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pemberi pinjaman yang telah memberikan kepercayaan kepada CRI selaku entitas asosiasi PT PP. Kami yakin dana yang dihimpun dari sindikasi pembiayaan ini akan sangat berguna untuk mempercepat pembangunan proyek jalur KA Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya," kata Direktur Utama PT PP (Persero) Novel Arsyad dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan menanggapi penandatanganan fasilitas pembiayaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum Makassar-Parepare. Penandatangan tersebut dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis (3/6) di Jakarta dan dihadiri antara lain Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Zulfikri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Luky Alfirman.
Baca juga: CRI teken perjanjian sindikasi pinjaman proyek KA Makassar-Parepare
Ia yakin dana yang dihimpun dari sindikasi pembiayaan ini sangat berguna untuk mempercepat pembangunan proyek jalur KA Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya.
"Komitmen perusahaan untuk menyelesaikan program infrastruktur nasional tersebut juga harus dibarengi dengan strategi pendanaan yang konservatif," katanya.
Proyek pembangunan jalur KA Makassar–Parepare merupakan proyek pembangunan kereta api pertama di Indonesia yang menggunakan skema KPBU dan skema pembayaran ketersediaan layanan.
Jalur kereta api tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara komersial tahun 2022 untuk melayani 5 kabupaten/kota di Sulawesi selatan yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar, dan Kota Parepare.
Nantinya jalur KA Makassar–Parepare tersebut akan berperan sebagai sarana transportasi untuk mendukung permintaan angkutan penumpang dan perpindahan barang serta membangun konektivitas nasional.
Baca juga: Menhub: Proyek KA Makassar-Parepare contoh pendanaan kreatif non APBN
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021