Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil pihak Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan, terkait kasus dugaan pemberian tabung oksigen kosong kepada pasien di RSUD Pirngadi Medan yang mengakibatkan meninggal dunia."Jadi kalau alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit tidak baik atau tidak berfungsi dengan baik, itu berarti kecil kemungkinan untuk penyelamatan pasien,"
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa RSUD Pirngadi Medan tidak mengajukan permohonan kalibrasi atau pengujian alat regulator oksigen, berdasarkan keterangan dari pihak BPFK Medan.
"Terungkap bahwa RS Pirngadi sejak 2018 hingga 2021 tidak pernah mengajukan permohonan kalibrasi atau pengujian alat regulator oksigen," katanya di Medan, Jumat.
Terjaminnya kualitas alat kesehatan itu menjadi penentu salah satu keselamatan pasien, tegasnya.
"Jadi kalau alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit tidak baik atau tidak berfungsi dengan baik, itu berarti kecil kemungkinan untuk penyelamatan pasien," katanya.
Sementara itu, Kepala BPFK Medan Wahyudi Ifani menyebut bahwa kalibrasi merupakan hal penting untuk dilakukan, terutama untuk alat-alat kesehatan yang berada di ruangan IGD dan ICU.
"Karena alat-alat itu digunakan untuk diagnosis awal. Kalau terjadi hal kesalahan seperti terjadi sekarang, mungkin dampaknya pada pasien," katanya.
Ia mengaku tidak dapat memastikan apakah alat regulator oksigen yang digunakan oleh RSUD Pirngadi Medan tersebut bagus atau tidak.
Baca juga: Kerja sama UISU-RSUD Pirngadi diapresiasi Wali Kota Medan
Baca juga: Belum dibayar, insentif COVID-19 nakes RSUD Pirngadi Medan disorot
Baca juga: Nakes RSUD Pirngadi Medan demo karena intensif COVID-19 tak dibayar
Baca juga: Kerja sama UISU-RSUD Pirngadi diapresiasi Wali Kota Medan
Baca juga: Belum dibayar, insentif COVID-19 nakes RSUD Pirngadi Medan disorot
Baca juga: Nakes RSUD Pirngadi Medan demo karena intensif COVID-19 tak dibayar
"Memang secara pengajuan kalibrasi selama beberapa tahun terakhir ini RS Pirngadi tidak mengajukan kalibrasi yang terkait regulator oksigen, hanya ada alat-alat kesehatan yang lain," ujarnya.
Ditanya mengenai sanksi jika tidak mengajukan kalibrasi, Wahyudi menyebut tidak ada aturan pemberlakuan sanksi.
"Diperaturan untuk masalah pengujian kalibrasi itu tidak ada tertulis langsung sanksi, yang mendorong beberapa rumah sakit melakukan kalibrasi itu karena ada peraturan terkait akreditasi dan kerjasama dengan BPJS," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan keributan di RSUD Pirngadi Medan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria memarahi petugas medis yang diduga lalai merawat ibunya yang sedang kritis. Mereka menuduh perawat melakukan kelalaian, karena memasang tabung oksigen yang diduga kosong hingga pasien meninggal dunia.
Tuduhan kelalaian dan kondisi tabung oksigen yang kosong sudah dibantah oleh pihak rumah sakit.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021