Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), di Tanah Air memanfaatkan Bantuan Insentif Pariwisata (BIP) untuk mengembangkan usaha mereka.Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi
Sandiaga saat hadir di acara sosialisasi BIP 2021 di Taman Lumbini, Kompleks Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pihaknya sudah membuka pendaftaran resmi bagi masyarakat untuk mengakses BIP mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
"Kami menyosialisasikab BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," kata Sandiaga Uno.
Menparekraf menjelaskan penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi COVID-19, sekaligus memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
Baca juga: Pemerintah alokasikan Rp3,8 triliun untuk pulihkan pariwisata
"Terutama dari aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf juga meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
Ia memastikan pula seluruh program ini akan dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance).
“Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi," kata Sandiaga.
Baca juga: Pelaku pariwisata diajak manfaatkan insentif pemulihan ekonomi
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Pada 2020 penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
Sementara itu Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif mencakup aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Pada BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). Di samping itu BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang disiapkan pemerintah untuk diterapkan.
BIP reguler merupakan bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Baca juga: Kemenparekraf dorong UMKM manfaatkan bantuan insentif pemerintah
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha mereka.
"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar Hutomo.
Fadjar mengatakan kegiatan sosialisasi BIP tahun 2021 hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk memahami seluk-beluk mengenai program BIP, Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, syarat dan lainnya.
"Informasi lebih lanjut serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan untuk dapat mengikuti program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id," kata Fadjar Hutomo.
Baca juga: Perluasan insentif fiskal diharap berdampak positif bagi parekraf
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021