"Penutupan sementara objek wisata tidak hanya yang dikelola pemerintah, termasuk yang dikelola swasta, maupun pemerintah desa atau masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Jumat.
Ia mengungkapkan penutupan objek wisata berlaku mulai tanggal 3-14 Juni 2021 serta menunggu perkembangan lebih lanjut.
Hal itu, dituangkan dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tertanggal 3 Juni 2021.
Seluruh camat, diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk bersama-sama memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup sesuai surat edaran tersebut.
Semua pihak juga diminta tetap waspada dengan kondisi peningkatan kasus COVID-19, sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan secara terus menerus. Jika memang jumlah kasus corona semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata bisa diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Berdasarkan data dari laman https://corona.jepara.go.id/ per Jumat (4/6), jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 sebanyak 857 orang dan dinyatakan sembuh sebanyak 7.098 orang, dan meninggal sebanyak 510 kasus. ***1***
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021