• Beranda
  • Berita
  • Tanjung Jabung Barat-Jambi perketat aturan jam malam cegah COVID-19

Tanjung Jabung Barat-Jambi perketat aturan jam malam cegah COVID-19

5 Juni 2021 21:17 WIB
Tanjung Jabung Barat-Jambi perketat aturan jam malam cegah COVID-19
Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni (kiri) disambut Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (5/6/2021). Kabupaten Tanjung Barat memperketat aturan jam malam sebagai pemberlakukan PPKM Mikro guna mencegah penularan COVID-19. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Tanjab Barat)

Kegiatan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat Satgas COVID-19 beberapa waktu lalu mengingat Tanjab Barat salah satu daerah yang termasuk kategori zona merah COVID-19

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi melakukan pengetatan jam malam sebagai salah satu implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu.

“Kegiatan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat Satgas COVID-19 beberapa waktu lalu mengingat Tanjab Barat salah satu daerah yang termasuk kategori zona merah COVID-19,” kata Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat di Tanjab Barat, Sabtu.

Pemberlakuan pembatasan jam malam di daerah itu ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB. Pedagang kaki lima dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian hingga pukul 22.00 WIB harus tutup, seperti pusat jajanan serba ada dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Selain pembatasan jam malam, pemkab juga memberlakukan denda terhadap masyarakat dan pelaku usaha di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker didenda sebesar Rp50 ribu, dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan sebagainya didenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp10 juta.

“Kita juga telah melakukan upaya lain dalam melakukan pencegahan dan penularan COVID-19 ini, seperti melakukan penyebarluasan informasi tentang pola hidup sehat, protokol kesehatan COVID-19 dan menghimbau masyarakat untuk lebih banyak melakukan aktivitas di rumah,” katanya.

Pemerintah daerah itu turut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pemerintah, dan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan di titik-titik rawan penularan COVID-19 dengan melibatkan TNI-Polri dan Satgas COVID-19 daerah itu.

Selain itu, kata Anwar Sadat, juga menyiagakan fasilitas kesehatan baik itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan di daerah itu.

Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menegaskan agar pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 tidak main-main dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu. Ia berharap zona merah COVID-19 di daerah itu dapat berubah menjadi zona kuning.

“Tidak boleh main-main, harapannya zona merah di Tanjab Barat bisa berubah menjadi zona kuning dengan waktu yang tidak lama,” katanya.

Baca juga: Satgas: Tanjung Jabung Barat zona merah COVID-19, Kota Jambi oranye

Baca juga: Lima pasien COVID-19 di Jambi meninggal dunia

Baca juga: Warga Jambi terkonfirmasi positif COVID-19 capai 9.000 orang lebih

Baca juga: Dalam tiga hari, 13 pasien COVID-19 di Jambi meninggal



 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021