Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo Minggu mengatakan hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.
"Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Corona varian B117 menginfeksi seorang nenek berusia 60 tahun di Batam
Ia mengatakan, Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucapnya.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas COVID-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi COVID-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru," ujar Kompol Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan di gelar kembali.
Hingga hari ini jumlah masyarakat di Sidoarjo yang positif terpapar COVID-19 sebanyak 11.463 orang. Kemudian yang sembuh sebanyak 10.823 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 629 orang.
Baca juga: 1.639 pelanggar prokes di Sidoarjo ikuti sidang tindak pidana ringan
Baca juga: Polisi Sidoarjo usut pelanggaran prokes ultah penyanyi dangdut
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021