Masyarakat adat Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Papua Barat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Papua Barat mendorong upaya mereka untuk menjadikan daerahnya sebagai hutan adat yang diakui negara.Upaya masyarakat adat Malaumkarta untuk melindungi alam dan kearifan lokal setempat
Permintaan masyarakat adat Malaumkarta, Kabupaten Sorong tersebut langsung direspons oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Dian Patria yang melakukan kunjungan kerja di Sorong, Minggu.
Dian Patria mengatakan bahwa pihaknya akan membantu masyarakat adat Malaumkarta berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga usulan hutan adat dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Hutan adat yang diusulkan tersebut merupakan upaya masyarakat adat Malaumkarta untuk melindungi alam dan kearifan lokal setempat, agar berkelanjutan bagi generasi di masa akan datang sehingga kami membantu mereka berkomunikasi dengan kementerian terkait agar dapat terwujud," ujar dia.
Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta Torianus Kalami yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pemuda setempat telah melakukan pemetaan batas wilayah adat 14 marga Suku Moi yang mendiami Malaumkarta Raya.
Selain pemetaan wilayah adat, kata dia, tim lapangan pemuda setempat juga melakukan pendataan terhadap potensi sumber daya alam yang ada di hutan Malaumkarta Raya.
Dia mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat dilakukan, sebab pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.
Kemudian regulasi turunannya adalah Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang hukum adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di Kampung Malaumkarta.
Karena itu, menurut dia, pemetaan wilayah adat 14 marga dan pendataan potensi sumber daya alamnya dilakukan untuk diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mendapat pengakuan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kami sudah mengajukan konsep hutan adat tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sedang dipelajari. Semoga dengan dukungan KPK usulan regulasi hutan adat Malaumkarta dapat terealisasi," kata dia pula.
Baca juga: Masyarakat adat Malaumkarta di Sorong jaga alam dengan kearifan lokal
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021