"Produk kadaluarsa yang kami temukan itu berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan di beberapa swalayan dan super market yang ada di Kota Kendari," kata Kepala bidang Perdagangan Dalam negeri Disperindag Sultra, Sahibo, di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut melibatkan beberapa unsur terait seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kendari dan pihak Bea Cukai.
Kata Sahibo, beberapa swalayan yang disidak adalah Toserba Nusantara, Metroku Kendari, Awalayan Cinta Damai, Swalayan Rabam dan Toserba Wuawua Jaya.
"Tiga swalayan kami temukan ada produk kadaluasa, yaitu di Cinta Damai, Wuawua Jaya dan Rabam," katanya.
Menurut Sahibo, produk yang tidak layak untuk dipasarkan lagi paling banyak ditemukan di Cinta Damai, diantaranya minuman kemasan, kornet daging, makanan ringan, dan makanan lainya yang sudah tidak layak dikomsumsi akibat sudah kadaluarsa dan kemasan yang sudah rusak.
Menurutnya, jika produk itu tetap dijual maka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
"Sedangkan di Swalayan Rabam ditemukan kue kering berasal dari Makassar yang tidak berlabel dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, di Wua-Wua Jaya ditemukan snack yang sebulan lagi akan kadarluarsa jenis snack Ciki", semua produk tesebut langsung ditarik dari peredaran di swalayan tersebut," ujarnya.
Kata dia, swalayan yang terdapat barang kadarluarsa, kemudian masing-masing diambil tiga sampel dan juga untuk sebagai barang bukti dan akan diuji di laboratorium BPOM, dan swalayan yang ditemukan menjual barang kadarluarsa tersebut diberikan peringatan lisan, agar produk tersebut ditarik dari peredaran dan segera dimusnahkan. (ANT-176/K004)
Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010