Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa kepala sekolah dan guru sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa.Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua orang dari SPI (kepala sekolah dan guru)
"Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua orang dari SPI (kepala sekolah dan guru)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 14 saksi pelapor, lalu empat korban dugaan kekerasan seksual juga telah mendapatkan penanganan psikolog dan psikiater dari kepolisian.
"Kemudian yang sudah dilakukan visum juga ada empat orang," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Baca juga: Sekolah SPI bantah tuduhan adanya kekerasan seksual terhadap siswa
Baca juga: Pihak terlapor kasus kekerasan seksual di Kota Batu ikuti proses hukum
Lebih lanjut, aduan melalui saluran siaga atau hotline yang disediakan Polda Jatim dan Pemerintah Kota Batu jumlahnya terus bertambah.
Sampai sekarang, kata dia, total-nya ada 20 pengadu terduga korban perihal polemik SPI.
"Ada yang telepon serius, ada yang tidak serius. Tapi, kami pilah pengaduan secara hotline," ucap Kombes Pol Gatot.
Sekarang ini para korban masih di rumah masing-masing dan Polda Jatim juga memastikan para korban mendapat pendampingan.
"Soal korban, polisi akan menjamin keamanan mereka. Mereka juga terus didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)," katanya.
Sebelumnya, Komnas PA pada Sabtu (29/5) melaporkan temuan adanya dugaan kekerasan seksual kepada Polda Jawa Timur yang diduga dilakukan pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Baca juga: Pemkot Batu buka posko pengaduan kasus kekerasan seksual di SMA SPI
Baca juga: DPRD Jatim minta Sekolah SPI terbuka bantu penegak hukum
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa sehingga Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan temuan kasus tersebut ke aparat.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021