Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dokumen dupliknya menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh penuntut umum bermasalah.Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran.
"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, penasihat hukum meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan sehingga mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.
Dalam perkara pidana, kata anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra saat ditemui di luar ruang sidang, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.
"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," katanya.
Menurut Ega, pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti jika itu jadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," katanya menambahkan.
Baca juga: Dakwaan jaksa kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai janggal
Setidaknya ada 10 poin pembelaan hukum yang disampaikan oleh tim penasihat hukum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.
Tim penasihat hukum, dalam dokumen dupliknya, juga menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.
"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," kata penasihat hukum saat sidang.
Dalam persidangan kasus kebakaran di Gedung Kejagung, jaksa menuntut enam terdakwa hukuman penjara 1—1,6 tahun.
Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
Baca juga: Jaksa bacakan replik tetap menuntut terdakwa kebakaran Gedung Kejagung
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Elfian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk agenda pembacaan vonis atau putusan pada hari Kamis, 1 Juli 2021.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021