• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Siprus langgar UU sendiri dalam memberikan status WN

Pemerintah Siprus langgar UU sendiri dalam memberikan status WN

7 Juni 2021 19:50 WIB
Pemerintah Siprus langgar UU sendiri dalam memberikan status WN
Seorang pria berpakaian seperti Sinterklas mendayung papan SUP di tengah penyebaran pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Larnaca, Siprus, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yiannis Kourtoglou/foc/cfo
Pemerintah Siprus melanggar hukum dalam banyak kesempatan dengan memberikan kewarganegaraan kepada ribuan orang dalam skema paspor -demi-uang tunai, yang sekarang dicemooh, menurut penyelidikan resmi.

Pulau Mediterania timur itu memberikan kewarganegaraan kepada 6.779 orang antara 2007 dan 2020, sebagian besar dari mereka adalah orang Rusia, sebelum skema itu dibatalkan. Sebagian besar dikeluarkan oleh pemerintahan sayap kanan yang mengambil alih kekuasaan pada 2013 dan terpilih kembali pada 2018.

"Dalam pandangan komite selama pemberian kewarganegaraan itu ada tindakan ilegal massal ... melangkahi hukum yang relevan di pihak dewan para menteri, atau dewan-dewan menteri (waktu itu ) dan lain-lain tentang kewarganegaraan untuk anggota keluarga investor ," kata Myron Nikolatos, mantan hakim agung yang mengepalai komisi penyelidikan independen yang ditunjuk pemerintah.

Dewan para menteri, atau kabinet Siprus, bertanggung jawab atas persetujuan paspor di bawah skema investasi yang berlangsung hingga November 2020.

Dari 6.779 yang diberikan kewarganegaraan, sekitar 53 persen dari mereka adalah kerabat dari investor utama dan dikeluarkan secara keliru dengan pemberian paspor-paspor, kata Nikolatos.

Dia mengatakan pihak berwenang terus mengeluarkan paspor untuk kerabat tanggungan (investor) meskipun pemerintah diperingatkan pada 2015 dan 2016 oleh kepala penasihat hukumnya bahwa praktik itu mungkin ilegal.

Nikolatos menyerahkan hasil penyelidikan sembilan bulan kepada jaksa agung pulau itu pada Senin.

Seorang juru bicara pemerintah Siprus mengatakan perlu mempelajari temuan laporan itu dan tidak akan berkomentar lebih lanjut untuk saat ini.

Siprus menutup skema tersebut pada akhir 2020 menyusul pengungkapan bahwa investor bonafide tidak hanya mendapat manfaat darinya tetapi juga buronan hukum atau orang-orang yang terhubung secara politik, yang akan diberikan paspor untuk investasi minimal 2 juta euro (Rp40 miliar).

Versi sementara dari laporan yang telah banyak disunting yang diterbitkan pada April itu menemukan buronan membonceng pengajuan paspor itu oleh pasangan mereka serta kasus-kasus properti yang dijual beberapa kali kepada investor yang berbeda melalui perjanjian "batalkan dan lepaskan" setelah kewarganegaraan diperoleh.

Paspor Siprus memberikan hak perjalanan, kerja, dan tempat tinggal bebas visa di seluruh 27 negara Uni Eropa.

Komisi Eropa meluncurkan prosedur pelanggaran terhadap Siprus atas skema tersebut tahun lalu, dengan alasan bahwa pemberian kewarganegaraan UE untuk pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa ikatan asli dengan negara, merusak integritas kewarganegaraan UE.

Sumber: Reuters

Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021