• Beranda
  • Berita
  • Kunjungan kerja dari luar Surabaya wajib tunjukkan hasil swab PCR

Kunjungan kerja dari luar Surabaya wajib tunjukkan hasil swab PCR

7 Juni 2021 20:01 WIB
Kunjungan kerja  dari luar Surabaya wajib tunjukkan hasil swab PCR
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada penumpang bus yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (06/06/2021). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan pelaku kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes usap (swab test) PCR sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.

"Ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Untuk itu, kata dia, dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.

Baca juga: Penyekatan Jembatan Suramadu dilakukan di sisi Surabaya dan Bangkalan

Baca juga: RSUD Soetomo Surabaya terima pasien COVID-19 rujukan Bangkalan


Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujarnya.

Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

"Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebab, kata dia, Wali Kota Surabaya ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali kasus COVID-19.

"Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19, supaya sama-sama aman," katanya. (*)

Baca juga: 23 warga Madura positif COVID-19 jalani karantina di RSLI Surabaya

Baca juga: 2.600 pengendara motor di Suramadu jalani rapid test antigen

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021