• Beranda
  • Berita
  • Kejagung tahan dua tersangka dugaan korupsi BSM Sidoarjo

Kejagung tahan dua tersangka dugaan korupsi BSM Sidoarjo

7 Juni 2021 21:06 WIB
Kejagung tahan dua tersangka dugaan korupsi BSM Sidoarjo
Penyidik Jampidsus Kejagung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Hari ini tim penyidik melakukan penahanan harusnya kepada tiga orang tersangka, namun yang hadir dua tersangka, yakni FAR dan PZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Leonard menjelaskan, tersangka FAR merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM cabang Sidoarjo periode 2010-2014, yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Selanjutnya tersangka PZR Kepala Cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga selaku manajer operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Baca juga: Kejati Sumut tahan dua tersangka kasus korupsi Bank Sumut KCP Galang
Baca juga: Kejati Sulbar tangkap buron terpidana korupsi dana KMK Bank Sulselbar
Baca juga: Kejati Sulbar tangkap buron kasus korupsi KMK Rp41 miliar


Sedangkan tersangka yang tidak hadir, yakni ERO selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.

"Tersangka ERO tidak hadir tanpa alasan yang jelas, rencananya akan dilakukan pemanggilan lagi minggu depan," kata Leonard.

Penahanan tersangka, kata Leonard, merupakan salah satu upaya Kejagung dalam menyelesaikan tunggakan perkara sejak tahun 2018.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo ini telah bergulir sejak 2013.

"Pada tahun 2013 PT Hasta Mulia Putra melalui Direkturnya ERO mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pekerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun, Jawa Timur," kata Leonard.

Pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tersangka menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp15 miliar.

Deposito tersebut diketahui milik Lin Cin Hon warga negara Malaysia, dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Penggunaan deposito sebagai agunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Cin Hon dan terjadi karena adanya peran dari seseorang bernama Jams Kwik warga negara Singapura yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan.

"Jams Kwik yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT BSM cabang Sidoarjo," terang Leonard.

Dalam hal ini, lanjut Leonard, tersangka PZR selaku Kepala Cabang PT BSM Sidoarjo dan tersangka FAR menjanjikan akan memberikan bunga yang besar kepada Lim Cin Hon atas permintaan Jams Kwik apabila deposito tidak digadaikan oleh BSM.

Kemudian apabila Lim Cin Hon akan mencairkan deposito sewaktu-sewaktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko atas nama PT Hasta Mulia Putra yang ada di Pusat Grosir Madiun.

"SHGB ini dimasukkan sebagai jaminan pendamping," katanya.

Kemudian, kata Leonard, ke-20 SHGB itu tidak diikat hak tanggungannya oleh tersangka PZR dan FAR. Pembiayaan oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuanya dan jelas PT Hasta Mulia Putra tidak pernah membuat pembukuan, tidak pernah melakukan akad pembiayaan secara jujur dan benar.

PT Hasta Mulia Putra selanjutnya membangun perumahan sebesar Rp1 miliar (sudah selesai), sedangkan untuk pembangunan ruko di perumahan wilayah Caruban, Madiun, belum selesai pembangunannya, sedangkan di perumahan Bumi Citra Legacy hanya satu unit yang dibangun yakni rumah contoh.

"Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp14,25 miliar," ujar Leonard.

Sebelum ditahan, para tersangka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sekitar pukul 19.14 WIB, tersangka digiring ke mobil tahan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan selama 21 hari, mulai tanggal 7-26 Juni 2021.

"Barang bukti yang disita berupa ruko, tanah dan bangunan rumah, kemudian beberapa kendaraan," kata Leonard.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021