Sebagai jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan mengecek saldonya di va.bpkh.go.id
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana milik calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman.
"Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," ujarnya dalam siniar terkait dengan dana haji di Jakarta, Senin.
Ia juga memastikan dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur.
"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ucapnya.
Anggito juga mengatakan laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
"Banyak juga yang membuat tagar 'Dana Haji Diaudit'. Sebagai lembaga negara kami ini sudah rutin diaudit, sejak di Kementerian Agama dana haji selalu diaudit oleh BPK, dan kebetulan mulai 2017-2018 dan sampai sekarang itu diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," paparnya.
Baca juga: DPR pastikan dana haji aman dan tepis hoaks
Pada 2018 hingga 2019, laporan keuangan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Untuk laporan keuangan BPKH 2020 sedang proses audit," katanya.
Terkait dengan isu soal pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan, Anggito menjawab tidak. Alasan utama pembatalan haji karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.
"Di Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 itu ada tiga hal, kesehatan keselamatan, dan keamanan jamaah haji," paparnya.
Anggito menambahkan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan pada 2022.
"Jamaah haji yang sudah membayar lunas setoran akan menjadi prioritas di 2022. Jadi akan di-'carry over' istilahnya. Yang 2020 di-'carry over' 2021, yang 2021 karena juga tidak berangkat maka di-'carry over' lagi ke 2022," katanya.
Terkait dengan dana setoran lunas jamaah haji 2020, Anggito menyampaikan dana itu ditempatkan di bank syariah dan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
"Sebagai jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan mengecek saldonya di va.bpkh.go.id. Kami telah membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda. Jadi kalau anda hitung sebetulnya nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, net-nya sampai sekitar lima persen," paparnya.
Baca juga: Kemenag: Keputusan tak berangkatkan haji telah melalui kajian
Baca juga: Kemenag: Jamaah calon haji dapat ajukan pengembalian setoran lunas
Baca juga: Pemerintah kembali tidak berangkatkan jamaah haji 1442 Hijriah
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021