• Beranda
  • Berita
  • Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari

Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari

8 Juni 2021 19:07 WIB
Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp30,128 juta ingat?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya transfer dari rekanan pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan keterangan "uang vaksin" ke Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp30,128 juta ingat?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.

"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon-nya dikasih ke saya," kata Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Kenapa ada tulisan 'vaksin Go Erwin' di (rekening koran) Bu Selvy?" tanya jaksa Azis.

Baca juga: Eks pejabat Kemensos sebut ada penyadapan saat pengadaan bansos

Baca juga: Saksi ungkap uang ke Anggota BPK dan pejabat Kemensos


"Saya lupa kenapa," jawab Erwin.

Namun, ia mengaku pernah mengirimkan Rp30,12 juta ke Selvy Nurbaety.

"Transfer untuk renovasi ruangan, ada untuk pembelian lampu gantung, pajangan, yang nanti akan ditagihkan ke Kemensos," ungkap Erwin.

"Kan jadi aneh, saudara yang mengerjakan renovasi, tapi kok saudara juga yang membayar?" tanya jaksa.

"Saya mengerjakan di ruang Bu Selvy, ada beberapa barang yang beliau ingin seperti itu lalu saya sampaikan 'Ibu yang beli, nanti saya 'reimburse' terus saya tagih ke Kemensos. Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal," ucap Erwin menambahkan.

Namun, Erwin tidak dapat menjelaskan mengapa ia sebagai pihak yang mengerjakan proyek renovasi juga menjadi orang yang mentransfer uang ke rekening Selvy Nurbaety.

Selain transfer senilai Rp30,12 juta, Erwin juga mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening Selvy.

"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp200 juta, saya tidak tahu untuk apa," kata Erwin.

Erwin lalu segera mengirimkan uang tersebut ke rekening Selvy. "Saya transfer dari rekening saya lalu besoknya langsung dikembalikan ke Pak Adi Wahyono, jadi uangnya dipinjam," ungkap Erwin.

Erwin pun membantah uang tersebut adalah "fee" yang diberikan ke Adi.

"Tidak ada 'fee' tapi karena saya diminta tolong, katanya Pak Adi 'Tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan, besoknya uang-nya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," ungkap Erwin.

Baca juga: Saksi paparkan cara pemberian "fee" Rp14,7 miliar kepada Juliari

Baca juga: Saksi: Rp11,2 miliar "fee" bansos sudah diterima Juliari

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021