Arahan tersebut dia tekankan, dimana untuk pelayanan kebutuhan dasarnya, meningkatkan inisiatif dan bersikap proaktif dalam melaksanakan tugas dan tidak terkendala dengan batasan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, meski PPKS dalam pelayanan kebutuhan dasarnya diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Tidak mungkin kita diam saja, ada lansia telantar di sana, ada ODGJ di sana diam saja. Masak kita mau diam saja. Wong namanya kita ini Kementerian Sosial, yang sudah diamanatkan untuk menangani orang telantar, orang disabilitas,” kata Risma dalam keterangannya saat memberikan arahan pada Rakornis Program Direktorat Jenderal Rehsos Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Kemensos RI, Jakarta, Rabu.
Risma menyampaikan bila memang regulasi mengatur pelayanan kebutuhan PPKS merupakan kewenangan lembaga lain, Mensos menekankan agar pelayanan kebutuhan PPKS menjadi prioritas.
Namun, katanya, tindakan terhadap PPKS juga tetap dibarengi dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Dia meminta agar jajarannya terus melakukan komunikasi intens demi tercapainya visi tersebut.
Mensos mencontohkan, saat menjadi Wali Kota Surabaya, ia banyak menerima protes warga karena sejumlah ruas jalan nasional yang rusak. Kerusakan dirasakan mengganggu aktivitas warga.
“Aku sana-sini diprotes warga. Ya aku bicara (dengan pemerintah pusat dan provinsi), gimana kamu bisa ga bangun ini. Kalau bisa aku kerjakan. Ya sudah akhirnya aku kerjakan, jalan nasional jalan provinsi. Buktinya ya nggak papa. Aku waktu jadi wali kota lebih dari dari 300 km jalan aku kerjakan,” kata dia.
Dengan pernyataan ini, Mensos mengharapkan, jajaran Kemensos melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh, dengan tulus dan ikhlas, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial.
“Karena itu, mari kita mulai saat ini kita buka mata hati kita, kita buka pikiran kita, kita buka mata kita, kita buka telinga, dan kita gunakan mulut, tangan, kaki kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di seluruh bumi tercinta,” kata Risma.
Lebih lanjut Risma juga menjelaskan bahwa pekerjaan Kemensos itu diatur juga dalam UUD 1945. Oleh karena itu, jika masalah sosial, seperti orang kelaparan masih ada di Indonesia, kata Risma, yang patut disalahkan adalah Kemensos.
Dalam kesempatan itu, Mensos juga menekankan kebijakan untuk balai besar/balai/loka rehabilitasi sosial tidak hanya fokus pada satu klaster, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial, mulai dari anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Mensos mengarahkan untuk memetakan kebutuhan pelaksanaan layanan multifungsi, yaitu man (sumber daya manusia), money (anggaran) yang perlu disiapkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, method (metode), yaitu cara untuk memberi layanan kepada berbagai klaster rehabilitasi sosial dan fasilitas berupa peralatan untuk memberi layanan kepada penerima manfaat.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021