• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP Kembangan tutup sementara McDonald's Puri Indah

Satpol PP Kembangan tutup sementara McDonald's Puri Indah

9 Juni 2021 18:15 WIB
Satpol PP Kembangan tutup sementara McDonald's Puri Indah
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kembangan menyiapkan surat teguran penutupan sementara terhadap McDonald's Puri Indah Jakarta Barat lantaran melanggar Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan COVID-19 di Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARQ/HO-Satpol PP Kembangan)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara gerai restoran siap saji, McDonald's Puri Indah Jakarta Barat lantaran melanggar aturan Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sanksi diberikan karena tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kembangan S Siringo Ringo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan temuan di lapangan, Ringo mengatakan petugas menemukan pelanggaran PPKM oleh pengelola McDonald's Puri Indah karena tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan yang berlaku dan tidak memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.

Selanjutnya, Ringo menuturkan petugas menutup sementara operasional gerai McDonald's tersebut, membubarkan massa serta memberikan surat teguran.

Baca juga: Sejumlah gerai McDonald's di Jakpus disegel imbas kerumunan "BTS Meal"
Baca juga: Satpol PP-Kepolisian bubarkan kerumunan ojek daring di gerai McD


Sebelumnya, McDonald's meluncurkan produk menu "BTS Meal" sebagai paket makanan favorit di Indonesia pada Rabu ini.

Saat produk itu dirilis, masyarakat mengantre untuk membeli menu makanan siap saji yang terdiri atas sembilan potong "Chicken McNuggets®", "Medium Fries®", minuman ringan medium dilengkapi dengan saus "sweet chilli" dan saus "cajun".

Bahkan masyarakat rela mengantre dan berkerumun mengabaikan protokol kesehatan untuk mendapatkan produk makanan baru itu.

Aparat pun membubarkan konsumen dan menutup sementara gerai McDonald's untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021