• Beranda
  • Berita
  • Banda Aceh larang pesta perkawinan untuk cegah COVID-19

Banda Aceh larang pesta perkawinan untuk cegah COVID-19

9 Juni 2021 18:53 WIB
Banda Aceh larang pesta perkawinan untuk cegah COVID-19
Ilustrasi - Tim Satgas COVID-19 saat melakukan rapid antigen kepada warga, di Banda Aceh ANTARA/Rahmat Fajri.

stop dulu sementara waktu kegiatan itu

Tim Satgas COVID-19 Kota Banda Aceh melarang adanya pesta perkawinan serta kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan sebagai langkah pencegahan COVID-19 di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan serta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, di Banda Aceh, Rabu.

Rizal mengatakan, penundaan kegiatan ini dilakukan karena Banda Aceh sudah kembali berstatus zona merah COVID-19 dari sebelumnya orange. Langkah ini juga sebagai ikhtiar memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Maka untuk saat ini kita stop dulu sementara waktu kegiatan itu, masyarakat dapat kembali melaksanakannya apabila Banda Aceh sudah keluar dari zona merah ini," ujarnya.

Baca juga: Sekda: Antusiasme warga divaksinasi bagian keseriusan cegah COVID-19

Baca juga: Banda Aceh targetkan vaksinasi COVID-19 700 lansia per hari


Rizal menyampaikan, saat zona orange dulu pemerintah masih mengizinkan kegiatan seperti pesta perkawinan dilaksanakan dengan catatan disiplin protokol kesehatan (prokes), mengingat masyarakat perlu meningkatkan ekonominya.

Namun, kata Rizal, meski warga menjanjikan bersedia menerapkan prokes ketat saat kegiatan berlangsung, tetapi pada pelaksanaannya juga terjadi potensi pelanggaran.

"Artinya saat kegiatan pesta berlangsung juga ada yang melanggar prokes. Karena itu harus ditunda dulu sampai keluar dari zona merah," katanya.

Rizal menambahkan, jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal kota Banda Aceh Nomor Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.

"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang ketahuan melanggar maka akan kita sanksi sesuai Perwal, serta kita lakukan penyegelan tempat," demikian Rizal Abdillah.

Baca juga: Banda Aceh kembali berstatus zona merah COVID-19

Baca juga: Kekurangan ruang isolasi mandiri, hambatan posko PPKM di Banda Aceh


 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021