By data, jumlah aduan ke DKPP ini lebih besar daripada jumlah aduan MK.
Ketua DKPP Muhammad memprediksi jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah akan mengalami lonjakan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Ketua DKPP Muhammad mengatakan bahwa prediksi itu berkaca pada lonjakan aduan pascapilkada serentak di akhir 2020.
"Kami menduga nanti pasca-PSU di sejumlah daerah di Indonesia akan sangat tinggi. Sama seperti halnya pasca-Pilkada Serentak 2020," kata Muhammad di Jakarta, Rabu,.
DKPP telah menerima 257 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu sepanjang 2021 sampai dengan 7 Juni. Pengaduan secara langsung 97 aduan, melalui email 134 aduan, dan penerusan dari KPU dan Bawaslu sebanyak 26 perkara.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar ini menyebut jumlah aduan ke DKPP jauh lebih banyak dibandingkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"By data, jumlah aduan ke DKPP ini lebih besar daripada jumlah aduan MK," kata Muhammad.
Namun, menurut dia, sebagian besar pengadu masih memiliki pemahaman keliru terkait dengan tupoksi DKPP. Mereka sangat berharap lembaga peradilan etik bagi penyelenggara pemilu ini bisa mengubah hasil perolehan suara.
Baca juga: Komisi II gelar rapat tertutup bahas desain Pemilu 2024
Padahal, kata Muhammad, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa kewenangan DKPP hanya memeriksa, menilai, memutus, dan menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
"Banyak dari petitum-petitum pengadu menginginkan DKPP mengubah hasil pilkada. Kami sudah sosialisasikan itu bahwa DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilu atau pilkada. Ini menjadi pekerjaan kami ke depan untuk menggencarkan sosialisasi," ucapnya.
Muhammad menegaskan bahwa pelayanan kepada pencari keadilan yang datang ke DKPP tidak pernah berhenti, salah satunya dengan melaksanakan sidang virtual untuk menyiasati pandemi COVID-19 dan pembahasan anggaran tambahan yang belum selesai.
"Tidak ada alasan karena pandemi atau anggaran masih dalam pembahasan, tidak dilakukan sidang. Sidang secara virtual, majelis di Jakarta, sementara para pihak berada di daerah masing-masing," katanya.
Terkait dengan kinerja keuangan, dalam kesempatan tersebut Muhammad menjelaskan bahwa DKPP pada tahun 2021 mendapatkan pagu alokasi sebesar Rp17,3 miliar meliputi belanja operasional Rp10,7 miliar dan belanja nonoperasional Rp6,9 miliar.
Realisasi anggaran DKPP pada tahun 2021 berdasarkan aplikasi SAS Kementerian Keuangan sebesar Rp10,39 miliar atau 55,95 persen.
Baca juga: DKPP pecat Anggota KPU Boyolali dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021