Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, tenaga kontrak dan outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh wajib untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, tenaga kontrak dan outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Ingub tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto mengutip poin dari Ingub itu.
Ia mengatakan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” kata Iswanto.
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Di mana mereka wajib mengikuti vaksinasi.
“Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan,” katanya.
Ia menambahkan, Ingub tersebut menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
“Ingub ini diterbitkan juga bagian memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh,” demikian Iswanto.
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Aceh masih 15 persen
Baca juga: Kemenkes sebut vaksinasi guru di Aceh rendah
Baca juga: Sebanyak 823 ASN Pemerintah Aceh jalani vaksinasi COVID-19
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021