Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, mengatakan dari pengungkapan polisi menangkap seorang tersangka berinisial W asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyelundupan benur lobster senilai Rp7,8 miliar
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan mutiara. Selain itu, diamankan ransel, ponsel, dan mobil nomor polisi F-1336-QR," ujarnya.
Kombes Pol Gatot juga mengatakan penyelundupan bibit lobster tersebut dapat berdampak pada sumber daya alam kelautan, khususnya udang lobster yang akan mengalami penurunan populasi.
Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menambahkan tersangka W ditangkap saat mengendarai mobil dengan membawa tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong bibit lobster.
"Di dalam kantong plastik tersebut ada 200 ekor hingga 250 ekor bayi lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil dan rencananya diberikan kepada seorang berinisial P, di wilayah Solo," ucap dia.
Dalam kasus penyelundupan bibit lobster ini, tersangka W dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca juga: Polda Jabar gagalkan penyelundupan 70 ribu benur siap ekspor
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021