"Tes tahap ketiga ini biasanya agak lama dan memerlukan waktu dua bulan," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Kamis.
Ia menerangkan pada tahap ketiga tersebut para calon hakim agung akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan jiwa atau mental.
Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan para calon hakim agung benar-benar mampu mengemban tugas yang diberikan. Apalagi, secara keseluruhan jumlah perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA) pada 2020 mencapai 20 ribu perkara.
Baca juga: KY tegaskan tidak pernah minta pungutan pada calon hakim agung
"Jadi hakim agung ini harus benar-benar sehat fisiknya dan sehat jiwanya," kata Siti.
Tes kesehatan para calon hakim agung dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dan hasilnya pun telah diserahkan ke KY.
Setelah tes kesehatan, selanjutnya para calon hakim agung akan menjalani tes "assesment profile" atau pengukuran kompetensi yang sistematis guna menggali kompetensi seseorang.
"Pada tahap ini kepribadian calon hakim agung akan dinilai termasuk bagaimana minatnya dan bakatnya," ujar dia.
Baca juga: KY umumkan 45 calon hakim agung lolos seleksi kualitas
Menurut dia, kepribadian seorang calon hakim agung perlu diketahui. Sebab, belum tentu setiap orang yang pintar secara akademik berbakat menjadi hakim agung.
Secara umum terdapat lima tahapan dalam proses seleksi calon hakim agung 2021. Pertama seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, wawancara dan terakhir pengusulan calon hakim agung ke DPR.
Seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.
Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Baca juga: KY: Seleksi kualitas ukur penguasaan ilmu dan keahlian calon hakim
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021