E-Perda sebagai solusi mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi.
Aplikasi inovasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri e-Perda menghadirkan wujud birokrasi 3.0.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dalam rilisnya diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa e-Perda sebagai solusi mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi.
"Kami mencoba menghadirkan apa yang disebut dengan birokrasi 3.0, yaitu pemerintah tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga menjadi akselerator," kata Akmal Malik.
Melalui aplikasi tersebut, kata Akmal, Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah agar bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas.
"Butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, butuh instrumen yang efektif agar regulasi kita up to date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola ke depan," katanya.
Akmal menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan selesai dalam tiga tahapan. Untuk jangka pendek, e-Perda rencananya difokuskan pada digitalisasi administrasi agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Tahapan jangka menengah, dia berharap ada integrasi semua sistem yang ada atau aplikasi yang dikelola pemerintah sehingga mempercepat akses, dan masyarakat diberikan ruang dalam mengontrol regulasi.
Tahapan ketiga atau tahapan jangka panjang, e-Perda menjadi peralatan untuk mendukung pengambilan keputusan dan menjadi bank data produk hukum daerah.
"Ke depan kami ingin keputusan diambil pemerintah itu betul-betul melibatkan masyarakat, partisipatif, inilah kenapa butuh tools, instrumen," ujar Akmal.
Baca juga: Kemendagri luncurkan e-Perda di Maluku Utara
Baca juga: Kemendagri ingatkan percepatan reformasi birokrasi kabupaten kota
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021