Penyelenggaraan "live music", menurut Irwan, secara perlahan akan berdampak ganda pada perekonomian, mulai dari penciptaan lapangan kerja karena penyanyi dan kru musik bisa kembali tampil.
"Secara stimulan pelan-pelan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dari hiburan musiknya, sampai dengan kru pemainnya," kata Irwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Irwan menilai adanya "live music", seperti band dan penyanyi diharapkan dapat menghidupkan kembali restoran dan kafe yang saat ini masih lesu karena sepinya pengunjung.
Meski telah diperbolehkan, Irwan menegaskan pengelola hotel dan restoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pelonggaran "live music" di Jakarta akan dongkrak bisnis hiburan
Baca juga: Pengelola kafe sambut gembira izin "live music"
Khusus pada penyelenggaraan "live music", pengunjung diminta tidak boleh menyumbang lagu. Pengelola juga perlu mengatur jarak antarpemain musik di atas panggung.
Selain itu, pertunjukan "live music" juga harus mengikuti jam operasional restoran, yakni maksimal pukul 21.00 WIB.
"Yang utama juga harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bahwa kafe dan restoran tersebut menyelenggarakan 'live music'," kata Irwan.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan "live music" di hotel dan restoran.
Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).
Baca juga: Apkrindo nilai izin "live music" harus diiringi prokes ketat di kafe
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021