Penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyebutkan Kemendagri dalam waktu dekat bakal melakukan penyederhanaan birokrasi tahap kedua.
Muhammad Hudori di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai angka 70 persen.
"Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kami berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai," katanya.
Hudori menjelaskan rencana tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden RI Joko Widodo saat memaparkan visi dan misi pada periode kedua kepemimpinannya pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019.
Baca juga: Wapres dukung percepatan reformasi birokrasi
Pada kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi visi Presiden adalah melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan. Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.
Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi Tahap I pada akhir 2020. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural, baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.
"Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sejak Januari 2020 sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada tanggal 30 Desember 2020,” kata Hudori.
Langkah penyetaraan jabatan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan peraturan itu, kata Hudori, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.
Baca juga: Kemendagri ingatkan percepatan reformasi birokrasi kabupaten kota
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021