Ia mengatakan banyaknya investor yang "kabur" dari Indonesia karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum.
"Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red). Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja? Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK," ujar Haris dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Haris, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan.
Bahkan, lanjut dia, bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya dua di antaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain.
Ia mengatakan terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. Hal itu karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut, padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga: Lokataru: Penanganan kasus Jiwasraya berdampak pada pasar modal
Baca juga: Kejagung dalami auditor BPK terkait kasus Jiwasraya
"Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah inkraht terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita. Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Menurut dia pejabat dan pengamat hendaknya tidak berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riil-nya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.
Senada Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa sejati-nya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.
"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021