• Beranda
  • Berita
  • SWI: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun

SWI: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun

10 Juni 2021 22:42 WIB
SWI: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing berbicara saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis. ANTARA FOTO/Luqman Hakim/pri.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun.

"Kerugian masyarakat yang diakibatkan investasi ilegal mencapai Rp117 triliun dalam 10 tahun terakhir. Ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis.

Tongam mengatakan ada dua hal yang menyebabkan investasi ilegal hingga saat ini masih terus bermunculan di Tanah Air meski pemberantasan terus digencarkan.

Pertama, berhubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan orang membuat aplikasi secara mandiri.

"Saat ini sangat mudah membuat aplikasi. Sudah ribuan investasi ilegal, tapi masih muncul," ucap dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Pinjaman online ilegal kerap berganti nama

Baca juga: Warga Prancis laporkan investasi ilegal LTC ke OJK NTB


Selain itu modus penawaran investasi ilegal juga semakin beragam. Mulai berkedok perdagangan saham, perdagangan forex, multi level marketing (MLM), hingga investasi money games.

Faktor kedua, lanjut Tongam, berkaitan dengan literasi produk keuangan masyarakat yang masih rendah. Tidak sedikit masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dengan besaran yang tidak masuk akal.

"Perilaku masyarakat kita sangat mudah tergiur dengan imbalan yang tidak logis. Ingin cepat dapat mobil," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, saat ini Satgas Waspada Investasi masih menggencarkan upaya edukasi atau peningkatan literasi masyarakat dengan menggandeng pemangku kepentingan di daerah.

Prinsip pengecekan "dua L" yakni legal dan logis, menurut dia, bisa menjadi senjata yang ampuh untuk terbebas dari berbagai modus penipuan investasi.

"Harus legal izin dan ada badan hukumnya kalau tidak ada jangan diikuti. Kemudian logis, bagaimana mungkin kita dapat keuntungan terus tanpa bekerja," ujar Tongam.

Baca juga: OJK tutup 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021