Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dimana salah satu yang dibicarakan adalah hal kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan.
"Jadi kami tidak ingin lagi ada kebocoran (pendapatan negara) dari sumber daya alam di Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes Nomor 1 Balikpapan, Kamis petang.
Menurut dia satu sumber kebocoran itu adalah tambang-tambang batu bara ilegal atau disebut juga tambang liar karena tidak mengantongi berbagai izin yang diperlukan untuk menambang. Dipastikan pengelola tambang liar tidak membayar apapun bentuk kewajiban keuangan kepada negara, apakah retribusi maupun pajak.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta KLHK tindak tambang ilegal modus perkebunan cengkih
Baca juga: Polda selidiki kasus longsor tambang emas ilegal di Solok Selatan
"Jadi itu tadi yang kami bahas dengan jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim," ucap Adis.
Ia menambahkan Komisi III juga menunggu data kasus tambang liar yang ada di Polda Kaltim. Data itu akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Komisi III.
Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, di antaranya batu bara, Kalimantan Timur diketahui juga ramai dengan praktik pertambangan ilegal. Di awal tahun 2020, misalnya, tak jauh dari lokasi ibu kota baru negara di Kecamatan Samboja, penambangan batu bara ilegal beraksi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
"Mereka (penambang liar) memanfaatkan kesempatan saat COVID-19 ini membuat kita membatasi aktivitas patroli ke lapangan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Bukit Soeharo Rusmadi di kesempatan terpisah.
Lokasi penambangan yang juga dekat dengan Desa Karya Jaya di bagian timurnya. Dugaan aktivitas pertambangan mencemari air Waduk Samboja yang menjadi air baku bagi PDAM Samboja, membuat warga desa mendatangi lokasi tambang dan membakar satu alat berat penambang.
Baca juga: DPR usulkan Kementerian ESDM bentuk direktorat hukum
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021