"Kita masih menerima pengajuan dari masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan itu," kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Sukarni di Simpang Empat, Pasaman Barat, Kamis.
Untuk pengajuan permohonan masyarakat yang memiliki usaha bisa melapor ke kantor nagari atau desa masing-masing.
Setelah itu baru nanti pihak nagari akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM untuk diusulkan ke Provinsi Sumbar.
"Berbeda dengan tahun 2020, saat ini pengusulan hanya melalui nagari atau desa. Tahun lalu pengusulan bisa melalui bank dan kelembagaaan lainnya," sebutnya.
Menurutnya pelaku usaha dalam pengajuan permohonan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Di antara persyaratannya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian disertakan surat pernyataan yang ditandatangani dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Foto Copy Kartu Kelurga (KK) serta profil pelaku usaha disaat pendaftaran usulan.
Kemudian nagari induk atau nagari persiapan merekapitulasi usulan tersebut dengan format exel dan menyampaikan soft vopy dan Hard copy kepada Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat beserta persyaratan lainnya.
Saat mengajukan permohonan bantuan pemohon harus mengisikan dua lembar blangko yang harus diisi.
Pertama blanko atau formulir surat pernyataan. Blangko ini wajib diisi untuk menyatakan bahwa data ini benar-benar asli dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua formulir data pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang berisi data pribadi dan data usaha.
"Bantuan ini bagi pelaku usaha UMKM dan data ini untuk diajukan ke pusat. Untuk informasi selanjutnya silahkan kunjungi kantor Walinagari di mana berdomisili," katanya.
Untuk menghidari kerumunan di saat pendaftaran, katanya usulan BPUM tersebut maka pendaftaran usulan dilakukan nagari Induk atau nagari persiapan.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk menghindari kerumunan maka pendaftaran dilakukan di masing-masing kantor nagari atau desa yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) saat ini sebesar Rp 1.200.000 dan akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021