"Aplikasi 'Si Owl' menguntungkan bagi pemohon WNA dan petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barron Ichsan di Jakarta, Jumat.
Barron menjelaskan aplikasi Si Owl dapat diunduh pemohon melalui "Playstore" dan "App store" telepon seluler untuk mendapatkan informasi pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Barron mengungkapkan aplikasi tersebut memiliki fitur "early warning" berupa pemberitahuan awal tentang akan habis masa berlaku izin tinggal WNA melalui surat elektronik (email).
Fasilitas digital itu juga mengirimkan informasi bagi WNA ketika terjadi gangguan sistem, pemberitahuan permohonan sudah selesai, dan data tingkat kepatuhan WNA berstatus "overstay".
Aplikasi "Si Owl" juga berfungsi untuk mengawasi kinerja pelayanan para karyawan Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Jakarta Pusat serta menginformasikan kepada petugas intelijen dan penindakan terkait data WNA yang habis masa berlaku izin tinggalnya.
Barron menyebutkan fitur lain yang diterapkan untuk mengontrol kinerja pelayanan petugas Imigrasi Jakarta Pusat terhadap publik, antara lain "Si Jali", "Si Anggrek", "Si Cempaka" dan "Si Emak".
"Si Jali: menerapkan layanan untuk memberikan tanda kepada pemohon WNI dengan stiker berwarna biru, pemohon WNA berwarna merah, dan tamu kedinasan berwarna hijau.
"Hal itu untuk mengetahui dan memastikan keperluan tamu datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Barron.
Layanan "Si Anggrek" bertujuan untuk mengawasi terhadap petugas Seksi Lalu Lintas Imigrasi saat melayani, seperti memanggil, mewawancara pemohon serta menginformasikan oknum yang bermasalah.
Untuk aplikasi "Si Cempaka" dapat mengendalikan dan mengevaluasi kinerja dengan menyerahkan dokumen hasil kerja dan titik koordinat untuk mengetahui lokasi karyawan saat jam kerja ketika diberlakukan sistem kerja di rumah pada masa pandemi COVID-19.
Terakhir aplikasi "Si Emak" menginformasikan kiriman uang gaji, tunjangan kinerja, biaya transportasi serta insentif lainnya melalui notifikasi surat elektronik untuk mengakselerasi kinerja pegawai imigrasi.
Barron menyatakan pengembangan berbagai pelayanan secara digital tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Diungkapkan Barron, sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah meraih kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju WBBM dari Kementerian PAN RB.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sempat mengajukan predikat WBBM pada 2020, namun gagal karena belum membuat terobosan kemudahan pelayanan bagi WNA.
Kementerian PAN dan RB mensyaratkan lembaga atau badan pemerintah untuk meraih predikat di Zona Integritas WBK/WBBM dengan mempertimbangkan unit strategis dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang tinggi.
Pengumuman predikat WBK dan WBBM dilakukan setiap akhir tahun dengan tujuan mengurangi praktik tindak pidana korupsi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021