Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda mengatakan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan berpotensi meningkatkan biaya pendidikan.
“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” ujar Huda di Jakarta, Jumat.
Baca juga: P2G nilai PPN jasa pendidikan membuka komersialisasi pendidikan
Huda mengaku memahami upaya pemerintah memperluas basis objek pajak di Tanah Air untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal itu dikarenakan 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Meski demikian, pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sebagian dilakukan oleh swasta, bahkan ada sebagian penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya. Namun demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnya potensi ekonominya.
“Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” tambah dia.
Dia menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Menurut sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan. Dengan sistem itu sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
“Dengan demikian, kalau pun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, outputnya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” tuturnya.
Baca juga: Rektor: Pendidikan abad 21 tidak hanya bersandar pada pengetahuan
Baca juga: Anggun C Sasmi konser amal untuk biaya pendidikan
Huda berharap pemerintah duduk bersama Komisi X DPR untuk membahas persoalan itu agar menjadi jelas duduk perkaranya dan ditemukan solusi bersama. Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan.
“Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” imbuh dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021