"Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain menjalani hukuman badan, Budi Budiman diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke lapas Surabaya
Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.
Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya dan Rifa mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus pengadaan barang COVID-19 Bandung Barat
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.
Jaksa eksekusi KPK juga mengeksekusi pengusaha bernama Sutikno yang sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014 -2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
"Pada hari yang sama dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. BDG tanggal 25 Mei 2021 dengan cara memasukkan terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Komnas HAM blunder panggil pimpinan KPK
Sutikno diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021