• Beranda
  • Berita
  • JICT dukung pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

JICT dukung pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

11 Juni 2021 19:34 WIB
JICT dukung pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi: Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab...

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

"Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab, dan kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata," kata Senior Manager Corporate Secretary JICT Raditya Arrya dalam keterangan pers, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jakut periksa 24 orang diduga terkait pungli

Ia menyayangkan masih ada segelintir oknum pekerja yang diduga terlibat pungli dari perusahaan outsourcing yang ditunjuk oleh JICT.  Pihaknya sedang berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi.

"Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: 49 preman terduga pelaku pungli di Tanjung Priok ditangkap

Pihaknya akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.

Ia mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan, dan mitra kerja, untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun, kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi.

Baca juga: Wagub DKI dukung penindakan terhadap pelaku pungli di Tanjung Priok

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021