"Terdapat empat kategori penilaian pengawasan kearsipan milik KKP yang berhasil mendapat predikat 'Sangat Memuaskan', di antaranya kategori Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Sumber Daya Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Sumber Daya Kearsipan Data," kata Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa KKP Miazwir dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi serta mendorong setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan.
Dari sebanyak 34 kementerian, KKP berhasil mendapatkan peringkat sembilan dengan nilai sebesar 95,39. Nilai tersebut naik 2,64 poin jika dibandingkan hasil pengawasan tahun 2019 sebesar 92,75.
Penilaian dilakukan dengan sistem hibrida (daring dan luring) oleh Tim Pengawasan ANRI.
Atas prestasi tersebut, Miazwir mengajak seluruh pegawai KKP dari pusat hingga daerah untuk bersama-sama mempersiapkan masing-masing unit kerja untuk memasuki masa digitalisasi arsip.
"Dari seluruh unit kerja KKP di pusat hingga daerah, berjenjang bersama-sama merapikan arsip masing-masing, agar semua terdata baik, sehingga terwujud digitalisasi arsip," ujar Miazwir.
Untuk mendukung terwujudnya digitalisasi arsip, KKP telah mengambil satu langkah lebih awal yaitu melalui penggunaan aplikasi e-layar.
Aplikasi tersebut, lanjutnya, telah digunakan sejak tahun 2017, dimulai dengan digitalisasi Tata Naskah Dinas di lingkup KKP.
Penggunaan aplikasi e-layar ini sejalan dengan tema besar yang diusung ANRI pada Rakornas 2021, yaitu Tahun Emas Kearsipan: Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital.
Dalam rangka untuk terus meningkatkan hasil pengawasan kearsipan, KKP telah memberikan petunjuk lebih lanjut kepada semua unit kerja untuk melakukan langkah-langkah dalam pencapaian tersebut sesuai substansi kegiatan masing-masing bidang kerja meliputi peningkatan kualitas pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Hal tersebut menjadi penting dalam hal kearsipan, di mana KKP dinilai sangat strategis karena memiliki data-data sektor kelautan dan perikanan yang meliputi Sumber Daya Alam seperti zonasi penangkapan ikan, serta Kewilayahan seperti data pulau-pulau terluar.
Lebih lanjut, hasil pengawasan kearsipan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Menpan RB melalui surat nomor B/44/M.RB.06/2021 hal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020.
Baca juga: Indonesia-Jepang akan kerja sama arsip digital budaya
Baca juga: Jaksel buka layanan restorasi arsip secara gratis
Baca juga: UI dokumentasi arsip digital mitos dan ritual Suku Enggano
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021