Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah berpikir ulang apabila ingin mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako), yang rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal itu menurut dia termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako karena justru semakin membuat rakyat susah.
"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pemerintah diminta cari alternatif lain tingkatkan rasio pajak
Dia menilai apabila jalan keluar atas situasi keuangan negara adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan, itu justru semakin membebani rakyat.
Karena itu dia menilai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Muzani menyarankan pemerintah menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat misalnya menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.
"Penerapan objek baru tersebut merupakan upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu menurut dia, pemerintah perlu menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaannya.
"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih tetap fokus memulihkan ekonomi sehingga dirinya sangat menyayangkan adanya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako dikenakan PPN.
"Pemerintah benar-benar menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita adalah pemulihan ekonomi dari sisi 'demand side' dan 'supply side'," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6).
Dia menjelaskan, draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas sehingga sangat disesalkan munculnya kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.
Terlebih menurut dia, draf RUU KUP bocor dan tersebut ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi "kikuk".
Baca juga: Anggota DPR sebut Sembako dan pendidikan tak boleh kena pajak
Baca juga: Indef paparkan efek domino jika sembako dan pendidikan kena PPN
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021