Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan UU Cipta Kerja perlu tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru yaitu berkelanjutan dan seimbang antara pemanfaatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir.Penekanan kepada ekonomi biru penting karena yang ingin dicapai tidak sebatas keuntungan finansial tapi juga keberlanjutan ekosistem perikanan
"KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management," kata Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja penting dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan jajarannya dan berbagai pihak terkait bahwa tren dunia pada saat ini adalah menuju penerapan ekonomi biru.
Menurut dia, penekanan kepada ekonomi biru penting karena yang ingin dicapai tidak sebatas keuntungan finansial tapi juga keberlanjutan ekosistem perikanan sesuai dengan konsep ekonomi biru yang saat ini menjadi acuan banyak negara.
Baca juga: Menteri Trenggono: Dunia sedang menuju ekonomi biru
KKP juga telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penunjang pembangunan nasional, yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan, dalam lingkup peraturan/keputusan menteri, KKP hingga saat ini telah menyelesaikan 16 peraturan menteri dan dua keputusan menteri.
Sebelumnya, KKP meyakini bahwa semakin besar jumlah PNBP subsektor perikanan tangkap bakal berpotensi membuat kalangan nelayan di Tanah Air lebih sejahtera.
"Semakin besar kontribusi PNBP perikanan tangkap terhadap pendapatan negara, semakin terbuka besar pula ruang pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan sebagai pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan," kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana.
KKP menargetkan PNBP mencapai Rp12 triliun pada 2024. Target itu naik jika dibandingkan 2020 yang hanya sekitar Rp600 miliar.
Ia mengemukakan bahwa salah satu upaya mencapai target itu adalah dengan mekanisme pascaproduksi.
"Saat ini pemerintah tengah menghamornisasikan berbagai kebijakan pengelolaan perikanan tangkap agar dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP tersebut yang menjadi program terobosan prioritas KKP," ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan yang semula menjadi hambatan di lapangan diubah sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Perizinan perikanan tangkap dituntut untuk berkontribusi pada iklim investasi yang semakin baik dan efisien dengan penyederhanaan regulasi.
Baca juga: Pentingnya membumikan konsep ekonomi biru secara efektif di Indonesia
Baca juga: Menteri Trenggono optimistis RI bakal kuasai pasar udang global
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021