"Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antaraparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga di Jakarta, Senin.
Melalui tiga kunci pemasyarakatan maju, kata dia, Ditjenpas fokus dalam pemberantasan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga: BNN ungkap tiga sindikat narkoba internasional, sita 581,31 kg sabu
Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjenpas Kemenkumham dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap selama sebulan terakhir.
Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia juga berhasil digagalkan.
"Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar dia.
Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan selalu dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan, kata dia.
Baca juga: Kemenkumham bantu ungkap 2,5 ton narkoba jaringan internasional
Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,694 triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.
Sepanjang tahun 2020, katanya, petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan upaya penyelundupan narkotika dan sebanyak 68 kali selama 2021.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan peredaran narkoba sindikat internasional dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19.
Baca juga: Legislator: Polri lebih intensif pantau jaringan narkoba internasional
Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba pada masa pandemi COVID-19, katanya.
"Kami menggunakan strategi khusus, yakni preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 115 ayat dua lebih subsider Pasal 112 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021