"Ada titipan dari pak Menteri, pak Juliari Batubara (jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," kata Suyuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Suyuti menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Baca juga: Saksi jelaskan komposisi saham perusahaan Herman Hery
"Setara Rp508,8 juta," tambah Suyuti.
Suyuti mengaku pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand Candi Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya kantongi saja," ungkap Suyuti.
Suyuti menyebut tidak tahu sumber uang tersebut dari mana.
"Awalnya saya pernah ditelepon mas Adi Wahyono, katanya nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan titipan siapa," tambah Suyuti.
Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos.
Baca juga: Perusahaan milik Herman Hery suplai barang bansos sembako Kemensos
"Saya dipanggil mas Kukuh. 'mas sini mas', di sekitaran situ saja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang), lalu saya sampaikan terima kasih," ungkap Suyuti.
Setelah itu Suyuti lalu berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal.
"Dalam BAP saudara menerangkan 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal. Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK.
"Betul," jawab Suyuti.
Suyuti lalu menukarkan uang itu di tempat penukaran uang menjadi Rp508,8 juta selanjutnya sebesar Rp458,8 juta ditransfer ke rekening Suyuti dan Rp50 juta dibawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal. Sedangkan uang Rp458,8 juta dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal yang berpotensi.
Uang tersebut, kata Suyuti, sudah dikembalikan ke KPK.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," kata Suyuti.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021