"Kami mendorong anak-anak muda untuk jadi pengusaha, karena yang produktif nanti adalah yang muda-muda ini. Membentuk pengusaha by design, di mana basis-basisnya dari kampus dan SMK, setelah itu mereka bisa didorong ke sana (dunia usaha)," kata Menteri Bahlil dalam acara bincang virtual, Senin.
"Ini adalah yang harus dilakukan untuk Indonesia Emas 2045. Dan seiring waktu berjalan, produk dan regulasi akan menjadi lebih baik, keberpihakan pemerintah juga akan semakin menguatkan," imbuhnya.
Baca juga: Hipmi sambut era bonus demografi dan revolusi industri 4.0
Baca juga: Hipmi nilai Bahlil bawa perubahan iklim investasi di Indonesia
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam roda dan ekosistem ekonomi nasional.
"Posisi UMKM itu strategis, baik di dalam struktur ekonomi nasional maupun pemerataan," kata dia.
"Pemulihan ekonomi nasional itu berasal dari konsumsi. Dan, kalau UMKM itu 'ditarik', berarti meliputi dari demand, kepastian pendapatan, dan lapangan pekerjaan. UMKM ini strategis karena mampu menciptakan setidaknya 120 juta lapangan kerja," ujarnya menambahkan.
Menteri Bahlil mengatakan salah satu hal mendasar demi mewujudkan UMKM yang mampu berkompetisi di dalam maupun luar negeri, adalah bagaimana membuat bisnis lokal yang masih informal, menjadi formal. Sehingga, pelaku UMKM akhirnya mampu mendapatkan berbagai kemudahan pendanaan hingga insentif pemerintah lainnya dengan maksimal.
"Ada 53 persen total unit usaha UMKM yang masih informal, sehingga syarat mutlak yang diinginkan perbankan tidak terpenuhi. Nah, tugas kita adalah bagaimana yang informal ini diformalkan," kata dia.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM juga diberikan karpet merah secara total. Mulai dari izin yang mudah, sertifikat gratis, proseduralnya dipangkas... Ini untuk memberikan penguatan UMKM agar harapan kita semua bisa terwujud... Seberapa kuat kreativitas teman-teman (UMKM), kalau tidak didukung dalam pembiayaan, maka tidak bisa maksimal," imbuhnya.
Ada pun dalam pasal 91 UU Cipta Kerja diatur bahwa pemerintah akan memberikan Nomor Induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UMKM secara elektronik.
Pelaku usaha UMKM hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga (RT). NIB tersebut akan berfungsi sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
Sementara, dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja memberikan fasilitas kemudahan atau penyederhanaan kepada UMKM. Pelaku usaha diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
Lalu, pelaku usaha UMKM yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya. Pelaku usaha UMKM yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan, dan pelaku usaha UMKM tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja bawa Indonesia keluar dari "middle income trap"
Baca juga: Hipmi sebut hanya 20 persen anggota yang dapat relaksasi bank
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021