"Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi," kata Mahfud dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa.
Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/6), menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada tim kajian," papar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah upayakan susun RKUHP yang resultante demokratis
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR RI," ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law bidang digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunan akan membuka lebar masukan dari masyarakat.
Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita.
Baca juga: Mahfud sebut hanya korban dapat melakukan laporan dalam revisi UU ITE
Namun demikian pembuatan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang, katanya.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy ( Kontras).
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi dan masukan terkait revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan tentang Omnibus Law bidang digital.
Baca juga: Mahfud sebut bunuh diri apabila UU ITE dicabut
"Tadi kami sudah mendengar dari pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama draf revisi ini, dari tim kajian diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibus Law digital masih tahap wacana, dan kami harapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021