Nusa Tenggara Timur masuk ke dalam daerah yang ideal, terkhusus Labuan Bajo. Angka radiasi di atas 2.025 kWh per meter persegi
PT Perusahaan Listrik Negara akan membangun pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 30 megawatt guna mendukung pemanfaatan energi terbarukan di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas dan premium di Indonesia.
Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Labuan Bajo Gede Ambar Natha mengatakan ada tiga daerah yang telah dilakukan survei awal dan cocok untuk dibangun pembangkit listrik tenaga surya, yakni Lembor, Lembor Selatan, dan Golobilas.
"Sebaran matahari paling baik untuk bangun PLTS ada di daerah-daerah tersebut," kata Gede di Labuan Bajo, Selasa.
Gede menjelaskan daerah Lembor memiliki sebaran radiasi matahari mencapai 1.934,7 kWh per meter persegi, Lembor Selatan sebanyak 2.025,5 kWh per meter persegi, dan Golobilas punya radiasi mencapai 1.952,9 kWh per meter persegi.
Menurutnya, ideal sebaran radiasi berada di atas angka 1.700 kWh per meter persegi yang membuat ketiga daerah tersebut dipilih untuk menjadi lokasi pembangunan pembangkit energi surya.
"Nusa Tenggara Timur masuk ke dalam daerah yang ideal, terkhusus Labuan Bajo. Angka radiasi di atas 2.025 kWh per meter persegi," kata Gede.
Suplai kelistrikan yang bersumber dari energi terbarukan yang ramah lingkungan merupakan bentuk dukungan perseroan terhadap pengembangan sektor pariwisata, properti, dan industri lokal di Labuan Bajo.
"Kami menunggu pengesahan RUPTL baru yang saat ini sedang diproses di Kementerian ESDM. Apabila RUPTL tersebut sudah disahkan, maka kami akan segera melaksanakan pembangunan PLTS tersebut," tambahnya.
Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, Kementerian ESDM menjamin peningkatan porsi pembangkit energi baru terbarukan di Indonesia mencapai 48 persen dan sisanya 52 persen masih akan ditopang pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
Saat ini proses diskusi RUPTL masih berlangsung dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Baca juga: Pakar: Energi terbarukan lebih menguntungkan dari sisi ekonomi
Baca juga: Syarat TKDN 40 persen hambat pegembangan energi surya di Indonesia
Baca juga: Ini alasan ambisius Bukit Asam kembangkan PLTS di lahan pascatambang
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021