• Beranda
  • Berita
  • Kota Malang terapkan TPS 3R untuk pengelolaan sampah

Kota Malang terapkan TPS 3R untuk pengelolaan sampah

15 Juni 2021 17:32 WIB
Kota Malang terapkan TPS 3R untuk pengelolaan sampah
Petugas Bank Sampah (BSM) sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, pada saat melakukan penyortiran sampah plastik untuk didaur ulang, di salah satu Tempat Pengolahan Sampah (TPS) reduce, reuse, and recycle (3R), di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-DLH Kota Malang/VFT)

tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah

Pemerintah Kota Malang menerapkan skema Tempat Pengolahan Sampah (TPS) reduce, reuse, and recycle (3R) untuk pengelolaan sampah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan bahwa, saat ini di Kota Malang sebanyak 98,02 persen sampah yang dihasilkan masyarakat sudah tertangani, salah satunya dengan optimalisasi TPS 3R tersebut.

"TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya, mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah," kata Wahyu, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Wahyu menjelaskan, TPS 3R merupakan sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah, dan pengayak kompos yang efektif dan efisien. Saat ini Kota Malang memiliki tiga TPS 3R di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari.

Pemerintah Kota Malang juga akan menambah satu lagi TPS 3R, di kawasan Buring. Saat ini, TPS 3R di Buring tersebut, masih dalam pembangunan dan berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dengan adanya tempat pengelolaan sampah 3R, diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Karena di balik tumpukan sampah dengan pengolahan yang tepat, sampah mempunyai nilai ekonomis.

"Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang, serta melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, dalam upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik.

Wahyu menambahkan, poin penting dari surat edaran tersebut adalah imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang.

"Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang," ujar Wahyu.

Sejauh ini, lanjut Wahyu, pusat-pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Pengurangan sampah plastik tersebut, harus dilakukan karena sampah plastik itu menyebabkan pencemaran lingkungan cukup tinggi.

"Produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah," kata Wahyu.

Tercatat, jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 485 ton per hari, dan di dalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu sebanyak 400 ton per hari.
 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021